1.
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan
kamu dari seorang diri, dan dari padanya[263] Allah menciptakan isterinya; dan
dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang
banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu
saling meminta satu sama lain[264], dan (peliharalah) hubungan silaturrahim.
Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan Mengawasi kamu.
2.
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka,
jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta
mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan)
itu, adalah dosa yang besar.
3.
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak)
perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita
(lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak
akan dapat berlaku adil[265], Maka (kawinilah) seorang saja[266], atau
budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak
berbuat aniaya.
4.
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai
pemberian dengan penuh kerelaan[267]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada
kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah)
pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
5.
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum Sempurna akalnya[268],
harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok
kehidupan. berilah mereka belanja dan Pakaian (dari hasil harta itu) dan
ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.
6.
Dan ujilah[269] anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin.
Kemudian jika menurut pendapatmu mereka Telah cerdas (pandai memelihara harta),
Maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. dan janganlah kamu makan harta
anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya)
sebelum mereka dewasa. barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, Maka
hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa
yang miskin, Maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian
apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, Maka hendaklah kamu adakan
saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. dan cukuplah Allah sebagai
Pengawas (atas persaksian itu).
7.
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan
kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan
ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang Telah
ditetapkan.
8.
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat[270], anak yatim dan
orang miskin, Maka berilah mereka dari harta itu [271] (sekedarnya) dan
ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
9.
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya
meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir
terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa
kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
10.
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim,
Sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke
dalam api yang menyala-nyala (neraka).
11.
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)
anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua
orang anak perempuan[272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari
dua[273], Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak
perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua
orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan,
jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak
mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat
sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya
mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi
wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu
dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat
(banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah
Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
12.
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika Isteri-isterimu itu
mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya
sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya.
para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak
mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka para isteri memperoleh seperdelapan
dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau
(dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki
maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak,
tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara
perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu
seperenam harta. tetapi jika Saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka
mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat
olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada
ahli waris)[274]. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang
benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.
13.
(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah.
barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya
kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di
dalamnya; dan Itulah kemenangan yang besar.
14.
Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar
ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang
ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.
15.
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji [275],
hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian
apabila mereka Telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita
itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan
lain kepadanya[276].
16.
Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu,
Maka berilah hukuman kepada keduanya, Kemudian jika keduanya bertaubat dan
memperbaiki diri, Maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima
Taubat lagi Maha Penyayang.
17.
Sesungguhnya Taubat di sisi Allah hanyalah Taubat bagi orang-orang yang
mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan[277], yang Kemudian mereka bertaubat
dengan segera, Maka mereka Itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana.
18.
Dan tidaklah Taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan
kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka,
(barulah) ia mengatakan : "Sesungguhnya saya bertaubat sekarang". dan
tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam
kekafiran. bagi orang-orang itu Telah kami sediakan siksa yang pedih.
19.
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita
dengan jalan paksa[278] dan janganlah kamu menyusahkan mereka Karena hendak
mengambil kembali sebagian dari apa yang Telah kamu berikan kepadanya,
terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata[279]. dan bergaullah
dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka
bersabarlah) Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah
menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
20.
Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain [280],
sedang kamu Telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang
banyak, Maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun.
apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan
dengan (menanggung) dosa yang nyata ?
21.
Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah
bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka
(isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
22.
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang Telah dikawini oleh ayahmu,
terkecuali pada masa yang Telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji
dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
23.
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang
perempuan[281]; saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang
perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan;
ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari
isteri yang Telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu
itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan
diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan
(dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi
pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
24.
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali
budak-budak yang kamu miliki[282] (Allah Telah menetapkan hukum itu) sebagai
ketetapan-Nya atas kamu. dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[283]
(yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk
berzina. Maka isteri-isteri yang Telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka,
berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban;
dan tiadalah Mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu Telah saling
merelakannya, sesudah menentukan mahar itu[284]. Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana.
25.
Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup
perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini
wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui
keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain[285], Karena itu
kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut
yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina
dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan
apabila mereka Telah menjaga diri dengan kawin, Kemudian mereka melakukan
perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman
wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah
bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan
zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. dan Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.
26.
Allah hendak menerangkan (hukum syari'at-Nya) kepadamu, dan menunjukimu
kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para nabi dan shalihin) dan
(hendak) menerima taubatmu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
27.
Dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti
hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran).
28.
Allah hendak memberikan keringanan kepadamu[286], dan manusia dijadikan
bersifat lemah.
29.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287];
Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
30.
Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, Maka
kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. yang demikian itu adalah mudah
bagi Allah.
31.
Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang
kamu mengerjakannya, niscaya kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang
kecil) dan kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).
32.
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada
sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang
laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita
(pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah
sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
33.
Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak
dan karib kerabat, kami jadikan pewaris-pewarisnya[288]. dan (jika ada)
orang-orang yang kamu Telah bersumpah setia dengan mereka, Maka berilah kepada
mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.
34.
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah
Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain
(wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta
mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi
memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah
memelihara (mereka)[290]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291],
Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan
pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu
mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi
lagi Maha besar.
35.
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka
kirimlah seorang hakam[293] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari
keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan,
niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui lagi Maha Mengenal.
36.
Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan
sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat,
anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh[294],
dan teman sejawat, ibnu sabil[295] dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri,
37.
(yaitu) orang-orang yang kikir, dan menyuruh orang lain berbuat kikir,
dan menyembunyikan karunia Allah yang Telah diberikan-Nya kepada mereka. dan
kami Telah menyediakan untuk orang-orang kafir[296] siksa yang menghinakan.
38.
Dan (juga) orang-orang yang menafkahkan harta-harta mereka Karena
riya[297] kepada manusia, dan orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan
kepada hari kemudian. barangsiapa yang mengambil syaitan itu menjadi temannya,
Maka syaitan itu adalah teman yang seburuk-buruknya.
39.
Apakah kemudharatannya bagi mereka, kalau mereka beriman kepada Allah
dan hari Kemudian dan menafkahkan sebahagian rezki yang Telah diberikan Allah
kepada mereka ? dan adalah Allah Maha mengetahui keadaan mereka.
40.
Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah,
dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya
dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar[298].
41.
Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila kami mendatangkan
seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan kami mendatangkan kamu
(Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu[299]).
42.
Di hari itu orang-orang kafir dan orang-orang yang mendurhakai rasul,
ingin supaya mereka disamaratakan dengan tanah[300], dan mereka tidak dapat
menyembunyikan (dari Allah) sesuatu kejadianpun.
43.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam
keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula
hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub[301], terkecuali sekedar
berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir
atau datang dari tempat buang air atau kamu Telah menyentuh perempuan, Kemudian
kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci);
sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha
Pengampun.
44.
Apakah kamu tidak melihat orang-orang yang Telah diberi bahagian dari Al
Kitab (Taurat)? mereka membeli (memilih) kesesatan (dengan petunjuk) dan mereka
bermaksud supaya kamu tersesat (menyimpang) dari jalan (yang benar).
45.
Dan Allah lebih mengetahui (dari pada kamu) tentang musuh-musuhmu. dan
cukuplah Allah menjadi pelindung (bagimu). dan cukuplah Allah menjadi penolong
(bagimu).
46.
Yaitu orang-orang Yahudi, mereka mengubah perkataan dari
tempat-tempatnya[302]. mereka Berkata : "Kami mendengar", tetapi kami
tidak mau menurutinya[303]. dan (mereka mengatakan pula) :
"Dengarlah" sedang kamu Sebenarnya tidak mendengar apa-apa[304]. dan
(mereka mengatakan) : "Raa'ina"[305], dengan memutar-mutar lidahnya
dan mencela agama. sekiranya mereka mengatakan : "Kami mendengar dan
menurut, dan dengarlah, dan perhatikanlah kami", tentulah itu lebih baik
bagi mereka dan lebih tepat, akan tetapi Allah mengutuk mereka, Karena
kekafiran mereka. mereka tidak beriman kecuali iman yang sangat tipis.
47.
Hai orang-orang yang Telah diberi Al kitab, berimanlah kamu kepada apa
yang Telah kami turunkan (Al Quran) yang membenarkan Kitab yang ada pada kamu
sebelum kami mengubah muka (mu), lalu kami putarkan ke belakang[306] atau kami
kutuki mereka sebagaimana kami Telah mengutuki orang-orang (yang berbuat
maksiat) pada hari Sabtu[307]. dan ketetapan Allah pasti berlaku.
48.
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni
segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.
barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia Telah berbuat dosa yang
besar.
49.
Apakah kamu tidak memperhatikan orang yang menganggap dirinya
bersih?[308]. Sebenarnya Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya dan
mereka tidak aniaya sedikitpun.
50.
Perhatikanlah, betapakah mereka mengada-adakan dusta terhadap Allah? dan
cukuplah perbuatan itu menjadi dosa yang nyata (bagi mereka).
51.
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bahagian dari Al
kitab? mereka percaya kepada jibt dan thaghut[309], dan mengatakan kepada
orang-orang kafir (musyrik Mekah), bahwa mereka itu lebih benar jalannya dari
orang-orang yang beriman.
52.
Mereka Itulah orang yang dikutuki Allah. barangsiapa yang dikutuki
Allah, niscaya kamu sekali-kali tidak akan memperoleh penolong baginya.
53.
Ataukah ada bagi mereka bahagian dari kerajaan (kekuasaan) ? kendatipun
ada, mereka tidak akan memberikan sedikitpun (kebajikan) kepada manusia[310].
54.
Ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia[311] yang
Allah Telah berikan kepadanya? Sesungguhnya kami Telah memberikan Kitab dan
hikmah kepada keluarga Ibrahim, dan kami Telah memberikan kepadanya kerajaan
yang besar.
55.
Maka di antara mereka (orang-orang yang dengki itu), ada orang-orang
yang beriman kepadanya, dan di antara mereka ada orang-orang yang menghalangi
(manusia) dari beriman kepadanya. dan cukuplah (bagi mereka) Jahannam yang
menyala-nyala apinya.
56.
Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat kami, kelak akan
kami masukkan mereka ke dalam neraka. setiap kali kulit mereka hangus, kami
ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka merasakan azab.
Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
57.
Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang Shaleh,
kelak akan kami masukkan mereka ke dalam surga yang di dalamnya mengalir
sungai-sungai; kekal mereka di dalamnya; mereka di dalamnya mempunyai
isteri-isteri yang suci, dan kami masukkan mereka ke tempat yang teduh lagi
nyaman.
58.
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia
supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha
Melihat.
59.
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya),
dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang
sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya),
jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu
lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
60.
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya Telah
beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan
sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut[312], padahal mereka Telah
diperintah mengingkari thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka
(dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.
61.
Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada
hukum yang Allah Telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu
lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari
(mendekati) kamu.
62.
Maka bagaimanakah halnya apabila mereka (orang-orang munafik) ditimpa
sesuatu musibah disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri, Kemudian mereka
datang kepadamu sambil bersumpah: "Demi Allah, kami sekali-kali tidak
menghendaki selain penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna".
63.
Mereka itu adalah orang-orang yang Allah mengetahui apa yang di dalam
hati mereka. Karena itu berpalinglah kamu dari mereka, dan berilah mereka
pelajaran, dan Katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa
mereka.
64.
Dan kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan
seizin Allah. Sesungguhnya Jikalau mereka ketika menganiaya dirinya[313] datang
kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan rasulpun memohonkan ampun untuk
mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha
Penyayang.
65.
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka
menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian
mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang
kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.
66.
Dan Sesungguhnya kalau kami perintahkan kepada mereka: "Bunuhlah
dirimu atau keluarlah kamu dari kampungmu", niscaya mereka tidak akan
melakukannya kecuali sebagian kecil dari mereka. dan Sesungguhnya kalau mereka
melaksanakan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah hal yang demikian
itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka),
67.
Dan kalau demikian, pasti kami berikan kepada mereka pahala yang besar
dari sisi kami,
68.
Dan pasti kami tunjuki mereka kepada jalan yang lurus.
69.
Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan
bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu:
Nabi-nabi, para shiddiiqiin[314], orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang
saleh. dan mereka Itulah teman yang sebaik-baiknya.
70.
Yang demikian itu adalah karunia dari Allah, dan Allah cukup Mengetahui.
71.
Hai orang-orang yang beriman, bersiap siagalah kamu, dan majulah (ke medan
pertempuran) berkelompok-kelompok, atau majulah bersama-sama!
72.
Dan Sesungguhnya di antara kamu ada orang yang sangat berlambat-lambat
(ke medan pertempuran)[315]. Maka jika kamu ditimpa musibah ia berkata:
"Sesungguhnya Tuhan Telah menganugerahkan nikmat kepada saya Karena saya
tidak ikut berperang bersama mereka.
73.
Dan sungguh jika kamu beroleh karunia (kemenangan) dari Allah, tentulah
dia mengatakan seolah-oleh belum pernah ada hubungan kasih sayang antara kamu
dengan dia: "Wahai kiranya saya ada bersama-sama mereka, tentu saya
mendapat kemenangan yang besar (pula)".
74.
Karena itu hendaklah orang-orang yang menukar kehidupan dunia dengan
kehidupan akhirat[316] berperang di jalan Allah. barangsiapa yang berperang di
jalan Allah, lalu gugur atau memperoleh kemenangan Maka kelak akan kami berikan
kepadanya pahala yang besar.
75.
Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela)
orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang
semuanya berdoa: "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri Ini (Mekah)
yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah
kami penolong dari sisi Engkau!".
76.
Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang
kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu,
Karena Sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah.
77.
Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka[317]:
"Tahanlah tanganmu (dari berperang), Dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah
zakat!" setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebahagian
dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya
kepada Allah, bahkan lebih sangat dari itu takutnya. mereka berkata: "Ya
Tuhan kami, Mengapa Engkau wajibkan berperang kepada Kami? Mengapa tidak Engkau
tangguhkan (kewajiban berperang) kepada kami sampai kepada beberapa waktu
lagi?" Katakanlah: "Kesenangan di dunia Ini Hanya sebentar dan
akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa, dan kamu tidak akan
dianiaya sedikitpun[318].
78.
Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun
kamu di dalam benteng yang Tinggi lagi kokoh, dan jika mereka memperoleh
kebaikan[319], mereka mengatakan: "Ini adalah dari sisi Allah", dan
kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka mengatakan: "Ini (datangnya)
dari sisi kamu (Muhammad)". Katakanlah: "Semuanya (datang) dari sisi
Allah". Maka Mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak
memahami pembicaraan[320] sedikitpun?
79.
Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja
bencana yang menimpamu, Maka dari (kesalahan) dirimu sendiri. kami mengutusmu
menjadi Rasul kepada segenap manusia. dan cukuplah Allah menjadi saksi.
80.
Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, Sesungguhnya ia Telah mentaati
Allah. dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), Maka kami tidak
mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka[321].
81.
Dan mereka (orang-orang munafik) mengatakan: "(Kewajiban kami
hanyalah) taat". tetapi apabila mereka Telah pergi dari sisimu, sebahagian
dari mereka mengatur siasat di malam hari (mengambil keputusan) lain dari yang
Telah mereka katakan tadi. Allah menulis siasat yang mereka atur di malam hari
itu, Maka berpalinglah kamu dari mereka dan tawakallah kepada Allah. cukuplah
Allah menjadi Pelindung.
82.
Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? kalau kiranya Al Quran
itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di
dalamnya.
83.
Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun
ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. dan kalau mereka menyerahkannya kepada
Rasul dan ulil Amri[322] di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin
mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (rasul dan ulil
Amri)[323]. kalau tidaklah Karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu,
tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).
84.
Maka berperanglah kamu pada jalan Allah, tidaklah kamu dibebani
melainkan dengan kewajiban kamu sendiri[324]. Kobarkanlah semangat para mukmin
(untuk berperang). Mudah-mudahan Allah menolak serangan orang-orang yang kafir
itu. Allah amat besar kekuatan dan amat keras siksaan(Nya).
85.
Barangsiapa yang memberikan syafa'at yang baik[325], niscaya ia akan
memperoleh bahagian (pahala) dari padanya. dan barangsiapa memberi syafa'at
yang buruk[326], niscaya ia akan memikul bahagian (dosa) dari padanya. Allah
Maha Kuasa atas segala sesuatu.
86.
Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka
balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah
penghormatan itu (dengan yang serupa)[327]. Sesungguhnya Allah memperhitungankan
segala sesuatu.
87.
Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Sesungguhnya
dia akan mengumpulkan kamu di hari kiamat, yang tidak ada keraguan terjadinya.
dan siapakah orang yang lebih benar perkataan(nya) dari pada Allah ?
88.
Maka Mengapa kamu (terpecah) menjadi dua golongan[328] dalam
(menghadapi) orang-orang munafik, padahal Allah Telah membalikkan mereka kepada
kekafiran, disebabkan usaha mereka sendiri ? apakah kamu bermaksud memberi
petunjuk kepada orang-orang yang Telah disesatkan Allah[329]? barangsiapa yang
disesatkan Allah, sekali-kali kamu tidak mendapatkan jalan (untuk memberi
petunjuk) kepadanya.
89.
Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka Telah menjadi
kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka). Maka janganlah kamu jadikan di
antara mereka penolong-penolong(mu), hingga mereka berhijrah pada jalan Allah.
Maka jika mereka berpaling[330], tawan dan Bunuhlah mereka di mana saja kamu
menemuinya, dan janganlah kamu ambil seorangpun di antara mereka menjadi
pelindung, dan jangan (pula) menjadi penolong,
90.
Kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang
antara kamu dan kaum itu Telah ada perjanjian (damai)[331] atau orang-orang
yang datang kepada kamu sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangi
kamu dan memerangi kaumnya[332]. kalau Allah menghendaki, tentu dia memberi
kekuasaan kepada mereka terhadap kamu, lalu Pastilah mereka memerangimu. tetapi
jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan
perdamaian kepadamu[333] Maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan
dan membunuh) mereka.
91.
Kelak kamu akan dapati (golongan-golongan) yang lain, yang bermaksud
supaya mereka aman dari pada kamu dan aman (pula) dari kaumnya. setiap mereka
diajak kembali kepada fitnah (syirik), merekapun terjun kedalamnya. Karena itu
jika mereka tidak membiarkan kamu dan (tidak) mau mengemukakan perdamaian
kepadamu, serta (tidak) menahan tangan mereka (dari memerangimu), Maka tawanlah
mereka dan Bunuhlah mereka dan merekalah orang-orang yang kami berikan kepadamu
alasan yang nyata (untuk menawan dan membunuh) mereka.
92.
Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain),
kecuali Karena tersalah (Tidak sengaja)[334], dan barangsiapa membunuh seorang
mukmin Karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang
beriman serta membayar diat[335] yang diserahkan kepada keluarganya (si
terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah[336]. jika ia
(si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka
dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada
keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman.
barangsiapa yang tidak memperolehnya[337], Maka hendaklah ia (si pembunuh)
berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan Taubat dari pada Allah. dan
adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
93.
Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka
balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan
mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.
94.
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan
Allah, Maka telitilah dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang
mengucapkan "salam" kepadamu[338]: "Kamu bukan seorang
mukmin" (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta benda
kehidupan di dunia, Karena di sisi Allah ada harta yang banyak. begitu jugalah
keadaan kamu dahulu[339], lalu Allah menganugerahkan nikmat-Nya atas kamu, Maka
telitilah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
95.
Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang
tidak mempunyai 'uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan
harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan
harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk[340] satu derajat. kepada
masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah
melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk[341] dengan pahala
yang besar,
96.
(yaitu) beberapa derajat dari pada-Nya, ampunan serta rahmat. dan adalah
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
97.
Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan
menganiaya diri sendiri[342], (kepada mereka) malaikat bertanya : "Dalam
keadaan bagaimana kamu ini?". mereka menjawab: "Adalah kami
orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)". para malaikat berkata:
"Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi
itu?". orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu
seburuk-buruk tempat kembali,
98.
Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun
anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk
hijrah),
99.
Mereka itu, Mudah-mudahan Allah memaafkannya. dan adalah Allah Maha
Pemaaf lagi Maha Pengampun.
100. Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya
mereka mendapati di muka bumi Ini tempat hijrah yang luas dan rezki yang
banyak. barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah
dan Rasul-Nya, Kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang
dituju), Maka sungguh Telah tetap pahalanya di sisi Allah. dan adalah Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[263] maksud dari padanya menurut Jumhur Mufassirin
ialah dari bagian tubuh (tulang rusuk) Adam a.s. berdasarkan hadis riwayat
Bukhari dan muslim. di samping itu ada pula yang menafsirkan dari padanya ialah
dari unsur yang serupa yakni tanah yang dari padanya Adam a.s. diciptakan.
[264] menurut kebiasaan orang Arab, apabila mereka
menanyakan sesuatu atau memintanya kepada orang lain mereka mengucapkan nama
Allah seperti :As aluka billah artinya saya bertanya atau meminta kepadamu
dengan nama Allah.
[265] berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam
meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat
lahiriyah.
[266] Islam memperbolehkan poligami dengan
syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat Ini poligami sudah ada, dan pernah
pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad s.a.w. ayat Ini membatasi
poligami sampai empat orang saja.
[267] pemberian itu ialah maskawin yang besar
kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, Karena pemberian itu harus
dilakukan dengan ikhlas.
[268] orang yang belum Sempurna akalnya ialah anak
yatim yang belum balig atau orang dewasa yang tidak dapat mengatur harta
bendanya.
[269] Yakni: mengadakan penyelidikan terhadap
mereka tentang keagamaan, usaha-usaha mereka, kelakuan dan lain-lain sampai
diketahui bahwa anak itu dapat dipercayai.
[270] kerabat di sini maksudnya : kerabat yang
tidak mempunyai hak warisan dari harta benda pusaka.
[271] pemberian sekedarnya itu tidak boleh lebih
dari sepertiga harta warisan.
[272] bagian laki-laki dua kali bagian perempuan
adalah Karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban
membayar maskawin dan memberi nafkah. (lihat surat An Nisaa ayat 34).
[273] lebih dari dua maksudnya : dua atau lebih
sesuai dengan yang diamalkan nabi.
[274] memberi mudharat kepada waris itu ialah
tindakan-tindakan seperti: a. mewasiatkan lebih dari sepertiga harta pusaka. b.
berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. sekalipun kurang dari
sepertiga bila ada niat mengurangi hak waris, juga tidak diperbolehkan.
[275] perbuatan keji: menurut Jumhur Mufassirin
yang dimaksud perbuatan keji ialah perbuatan zina, sedang menurut pendapat yang
lain ialah segala perbuatan mesum seperti : zina, homo sek dan yang sejenisnya.
menurut pendapat muslim dan Mujahid yang dimaksud dengan perbuatan keji ialah
musahaqah (homosek antara wanita dengan wanita).
[276] menurut Jumhur Mufassirin jalan yang lain itu
itu ialah dengan Turunnya ayat 2 surat An Nuur.
[277] maksudnya ialah: 1. orang yang berbuat
maksiat dengan tidak mengetahui bahwa perbuatan itu adalah maksiat kecuali jika
dipikirkan lebih dahulu. 2. orang yang durhaka kepada Allah baik dengan sengaja
atau tidak. 3. orang yang melakukan kejahatan Karena kurang kesadaran lantaran
sangat marah atau Karena dorongan hawa nafsu.
[278] ayat Ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan
wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan. menurut adat sebahagian Arab
Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia, Maka anaknya yang tertua atau
anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. janda tersebut boleh dikawini
sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris
atau tidak dibolehkan kawin lagi.
[279] Maksudnya: berzina atau membangkang perintah.
[280] maksudnya ialah: menceraikan isteri yang
tidak disenangi dan kawin dengan isteri yang baru. sekalipun ia menceraikan
isteri yang lama itu bukan tujuan untuk kawin, namun meminta kembali
pemberian-pemberian itu tidak dibolehkan.
[281] maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan
seterusnya ke atas. dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak
perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang
lain-lainnya. sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu, menurut Jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam
pemeliharaannya.
[282] Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang
suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.
[283] ialah: selain dari macam-macam wanita yang
tersebut dalam surat An Nisaa' ayat 23 dan 24.
[284] ialah: menambah, mengurangi atau tidak
membayar sama sekali maskawin yang Telah ditetapkan.
[285] Maksudnya: orang merdeka dan budak yang
dikawininya itu adalah sama-sama keturunan Adam dan hawa dan sama-sama beriman.
[286] yaitu dalam syari'at di antaranya boleh
menikahi budak bila Telah cukup syarat-syaratnya.
[287] larangan membunuh diri sendiri mencakup juga
larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri
sendiri, Karena umat merupakan suatu kesatuan.
[288] lihat orang-orang yang termasuk ahli waris
dalam surat An Nisaa' ayat 11 dan 12.
[289] Maksudnya: tidak berlaku curang serta
memelihara rahasia dan harta suaminya.
[290] Maksudnya: Allah Telah mewajibkan kepada
suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.
[291] Nusyuz: yaitu meninggalkan kewajiban bersuami
isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin
suaminya.
[292] Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada
isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat,
bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila
tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang
tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama Telah ada manfaatnya janganlah
dijalankan cara yang lain dan seterusnya.
[293] hakam ialah juru pendamai.
[294] dekat dan jauh di sini ada yang mengartikan
dengan tempat, hubungan kekeluargaan, dan ada pula antara yang muslim dan yang
bukan muslim.
[295] Ibnus sabil ialah orang yang dalam perjalanan
yang bukan ma'shiat yang kehabisan bekal. termasuk juga anak yang tidak
diketahui ibu bapaknya.
[296] maksudnya kafir terhadap nikmat Allah, ialah
Karena kikir, menyuruh orang lain berbuat kikir. menyembunyikan karunia Allah
berarti tidak mensyukuri nikmat Allah.
[297] riya ialah melakukan sesuatu Karena ingin
dilihat dan dipuji orang.
[298] Maksudnya: Allah tidak akan mengurangi pahala
orang-orang yang mengerjakan kebajikan walaupun sebesar zarrah, bahkan kalau
dia berbuat baik pahalanya akan dilipat gandakan oleh Allah.
[299] seorang nabi menjadi saksi atas perbuatan
tiap-tiap umatnya, apakah perbuatan itu sesuai dengan perintah dan larangan
Allah atau tidak.
[300] Maksudnya: mereka dikuburkan atau mereka
hancur menjadi tanah.
[301] menurut sebahagian ahli tafsir dalam ayat Ini
termuat juga larangan untuk bersembahyang bagi orang junub yang belum mandi.
[302] Maksudnya: mengubah arti kata-kata, tempat
atau menambah dan mengurangi.
[303] maksudnya mereka mengatakan : Kami mendengar,
sedang hati mereka mengatakan: Kami tidak mau menuruti.
[304] maksudnya mereka mengatakan: Dengarlah,
tetapi hati mereka mengatakan: Mudah-mudahan kamu tidak dapat mendengarkan
(tuli).
[305] Raa 'ina berarti: sudilah kiranya kamu
memperhatikan kami. di kala para sahabat menghadapkan kata Ini kepada
Rasulullah, orang Yahudipun memakai kata Ini dengan digumam seakan-akan
menyebut Raa'ina padahal yang mereka katakan ialah Ru'uunah yang berarti
kebodohan yang sangat, sebagai ejekan kepada Rasulullah. Itulah sebabnya Tuhan
menyuruh supaya sahabat-sahabat menukar perkataan Raa'ina dengan Unzhurna yang
juga sama artinya dengan Raa'ina.
[306] menurut kebanyakan mufassirin, maksudnya
ialah mengubah muka mereka lalu diputar kebelakang sebagai penghinaan.
[307] lihat surat Al Baqarah ayat 65 dan surat Al
A'raaf ayat 163.
[308] yang dimaksud di sini ialah orang-orang
Yahudi dan Nasrani yang menganggap diri mereka bersih. lihat surat Al Baqarah
ayat 80 dan ayat 111 dan surat Al Maa-idah ayat 18.
[309] Jibt dan thaghut ialah syaitan dan apa saja
yang disembah selain Allah s.w.t.
[310] Maksudnya: orang-orang yang tidak dapat
memberikan kebaikan kepada manusia atau masyarakatnya, tidak selayaknya ikut
memegang jabatan dalam pemerintahan.
[311] yaitu: kenabian, Al Quran, dan kemenangan.
[312] yang selalu memusuhi nabi dan kaum muslimin
dan ada yang mengatakan abu Barzah seorang tukang tenung di masa nabi. termasuk
thaghut juga: 1. orang yang menetapkan hukum secara curang menurut hawa nafsu.
2. berhala-berhala.
[313] ialah: berhakim kepada selain nabi Muhammad
s.a.w.
[314] ialah: orang-orang yang amat teguh
kepercayaannya kepada kebenaran rasul, dan inilah orang-orang yang dianugerahi
nikmat sebagaimana yang tersebut dalam surat Al Faatihah ayat 7.
[315] sangat merasa keberatan ikut pergi berperang.
[316] orang-orang mukmin yang mengutamakan
kehidupan akhirat atas kehidupan dunia ini.
[317] orang-orang yang menampakkan dirinya beriman
dan minta izin berperang sebelum ada perintah berperang.
[318] artinya pahala turut berperang tidak akan
dikurangi sedikitpun.
[319] kemenangan dalam peperangan atau rezki.
[320] pelajaran dan nasehat-nasehat yang diberikan.
[321] Rasul tidak bertanggung jawab terhadap
perbuatan-perbuatan mereka dan tidak menjamin agar mereka tidak berbuat
kesalahan.
[322] ialah: tokoh-tokoh sahabat dan para
cendekiawan di antara mereka.
[323] menurut Mufassirin yang lain maksudnya ialah:
kalau suatu berita tentang keamanan dan ketakutan itu disampaikan kepada Rasul
dan ulil Amri, tentulah Rasul dan ulil amri yang ahli dapat menetapkan
kesimpulan (istimbat) dari berita itu.
[324] perintah berperang itu harus dilakukan oleh
nabi Muhammad s.a.w Karena yang dibebani adalah diri beliau sendiri. ayat Ini
berhubungan dengan keengganan sebagian besar orang Madinah untuk ikut berperang
bersama nabi ke Badar Shughra. Maka turunlah ayat Ini yang memerintahkan supaya
nabi Muhammad s.a.w. pergi berperang walaupun sendirian saja.
[325] syafa'at yang baik ialah: setiap sya'faat
yang ditujukan untuk melindungi hak seorang muslim atau menghindarkannya dari
sesuatu kemudharatan.
[326] syafa'at yang buruk ialah kebalikan syafa'at
yang baik.
[327] penghormatan dalam Islam ialah: dengan
mengucapkan Assalamu'alaikum.
[328] Maksudnya: golongan orang-orang mukmin yang
membela orang-orang munafik dan golongan orang-orang mukmin yang memusuhi
mereka.
[329] disesatkan Allah berarti: bahwa orang itu
sesat berhubung keingkarannya dan tidak mau memahami petunjuk-petunjuk Allah.
dalam ayat ini, Karena mereka itu ingkar dan tidak mau memahami apa sebabnya
Allah menjadikan nyamuk sebagai perumpamaan, Maka mereka itu menjadi sesat.
[330] diriwayatkan bahwa beberapa orang Arab datang
kepada Rasulullah s.a.w. di Madinah. lalu mereka masuk islam, Kemudian mereka
ditimpa demam Madinah, Karena itu mereka kembali kafir lalu mereka keluar dari
Madinah. Kemudian mereka berjumpa dengan sahabat nabi, lalu sahabat menanyakan
sebab-sebab mereka meninggalkan Madinah. mereka menerangkan bahwa mereka
ditimpa demam Madinah. sahabat-sahabat berkata: Mengapa kamu tidak mengambil
teladan yang baik dari Rasulullah? sahabat-sahabat terbagi kepada dua golongan
dalam hal ini. yang sebahagian berpendapat bahwa mereka Telah menjadi munafik,
sedang yang sebahagian lagi berpendapat bahwa mereka masih Islam. lalu turunlah
ayat Ini yang mencela kaum muslimin Karena menjadi dua golongan itu, dan
memerintahkan supaya orang-orang Arab itu ditawan dan dibunuh, jika mereka
tidak berhijrah ke Madinah, Karena mereka disamakan dengan kaum musyrikin yang
lain.
[331] ayat Ini menjadi dasar hukum suaka.
[332] tidak memihak dan Telah mengadakan hubungan
dengan kaum muslimin.
[333] Maksudnya: menyerah.
[334] seperti: menembak burung terkena seorang
mukmin.
[335] Diat ialah pembayaran sejumlah harta Karena
sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan.
[336] Bersedekah di sini Maksudnya: membebaskan si
pembunuh dari pembayaran diat.
[337] Maksudnya: tidak mempunyai hamba; tidak
memperoleh hamba sahaya yang beriman atau tidak mampu membelinya untuk
dimerdekakan. menurut sebagian ahli tafsir, puasa dua bulan berturut-turut itu
adalah sebagai ganti dari pembayaran diat dan memerdekakan hamba sahaya.
[338] dimaksud juga dengan orang yang mengucapkan
kalimat: Laa ilaaha illallah.
[339] Maksudnya: orang itu belum nyata keislamannya
oleh orang ramai kamupun demikian pula dahulu.
[340] Maksudnya: yang tidak berperang Karena uzur.
[341] Maksudnya: yang tidak berperang tanpa alasan.
sebagian ahli tafsir mengartikan qaa'idiin di sini sama dengan arti qaa'idiin
Maksudnya: yang tidak berperang Karena uzur..
[342] yang dimaksud dengan orang yang menganiaya
diri sendiri di sini, ialah orang-orang muslimin Mekah yang tidak mau hijrah
bersama nabi sedangkan mereka sanggup. mereka ditindas dan dipaksa oleh
orang-orang kafir ikut bersama mereka pergi ke perang Badar; akhirnya di antara
mereka ada yang terbunuh dalam peperangan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar